Jumat, 27 Februari 2015

Konsep Wawasan Nusantara terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia

Ngomongin tentang keindahan pantai-pantai di Indonesia. Pemandangan yang tiada banding yang dimiliki oleh pantai-pantai di Indonesia, yang membentang dari Sabang hingga Merauke. Ternyata semua keindahan tersebut tidak didapat dengan cara yang mudah. Para pemimpin dan pejuang bangsa terdahulu telah berjuang untuk membela kekayaan alam yang memang seharusnya dimiliki oleh kita. Sebenernya apa sih yang terjadi dahulu kala ? kok bias sekarang kita mengklam batas pesisir laut territorial kita adalah 12 mil. Mari kita bahas perjalanan pemimpin dan pejuang-pejuang Indonesia !


Seperti yang kita ketahui Negara Indonesia merupakan Negara yang terdiri dari banyak pulau sehingga disebut Negara kepulauan.  Karena banyaknya pulau yang dimiliki, Indonesia secara otomatis memiliki laut yang luas dengan banyak pesisir yang berbatasan dengannya. Dan apakah kalian tau, luas lautan yang dimiliki Indonesia setelah merdeka di tahun 1945 lebih kecil dibandingkan dengan luas lautan yang sekarang Indonesia punya. Ketika itu, Indonesia mengikuti aturan yang ditetapkan Belanda yang hanya bisa mengklaim 3 mil laut yang diukur dari garis pantai masing-masing pulau. 3 mil ini didapat dari pemikiran orang-orang luar bahwa, tidak dapat sebuah kapal menembakkan meriamnya ke suatu kepulauan dengan jarak yang dimiliki kepulau tersebut adalah 3 mil dari daratannya.

Semakin bertambahnya tahun Perdana Menteri Indonesia, Djoeanda Kartawidjaja, menyadari bahwa jarak 3 mil ini tidak menguntungkan bagi Negara Indonesia, karena Negara Indonesi memiliki banyak pulau yang jaraknya melebihi 3 mil. Dengan adanya aturan tersebut berarti Indonesia memiliki laut yang bebas diantara pulau-pulaunya yang dapat dilalui, diambil hasilnya, dan dimanfaatkan oleh negara lain dengan sewena-wena. 

Melalui Deklarasi Djoeanda tahun 1957, Indonesia mengklaim bahwa semua kawasan laut di antara pulau-pulau Indonesia menjadi perairan Indonesia dan merupakan bagian kedaulatan Indonesia.Djoeanda meminta seorang diplomat muda Indonesia yang bernama Mochtar Kusumaatmaja, untuk menggambar garis yang melingkupi kepulauan Indonesia.


Dengan pertimbangan dan pemikiran-pemikiran dari Mochtar Kusumaatmadja, Hasjim Djalal, Nugroho Wisnumurti, Budiman, Toga Napitupulu, Zuhdi Pane, Nelly Luhulima, Hardjuni, Wicaksono Sugarda dan seorang Surveyor Adi Sumardiman, Indonesia berjuang membawa pemikiran dan keinginannya tersebut ke meja perundingan Internasional.

Awalnya pemikiran ini ditolak mentah-mentah pada perundingan Internasioanl tersebut, kemudian mereka mengkaji ulang pemikiran mereka tentang batas-batas laut yang harus dimiliki Indonesia. Dengan kegigihan dan ketekunan yang mereka miliki akhirnya pada tahun 1982 diputuskanlah sebuah keputusan Internasional mengenai hukum laut internasional yang disebut dengan UNCLOS 
(United Nation Conferention on The Law of The Sea) III. Selanjutnya pemerintah Indonesia mengkajinya dalam UU no 17 tahun 1985.

Dengan hasil yang telah diperoleh oleh para pejuang kita. Kita sebagai generasi muda harus mempertahankan dan melindungi lautan berserta kekayaan alam yang ada di dalamnya dengan cara membangun, memanfaatkan sebaik-baiknya dan melestarikannya kembali , agar dapat lebih berkembang dibandingkan dengan apa yang ada sekarang ini. 

Dengan adanya perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir yang terpadu antar pemerintah dan pihak-pihak yang terkait akan menimbulakan pemikiran yang sinergi sehingga dengan kebersamaan dapat membangun wilayah pesisir menjadi wilayah yang berpotensi bagi masyarakat, nusa, dan bangsa 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar