Minggu, 31 Mei 2015

Perubahan Luas Daerah Mangrove di Muara Gembong Bekasi

Kawasan pesisir adalah suatu kawasan yang mudah mengalami perubahan seiring dengan perubahan waktu. Pertemuan antara daratan dan lautan yang kemudian disebut dengan garis pantai, merupakan salah satu daerah yang dapat ditinjau perubahannya. Tidak hanya itu perubahan hutan mangrove juga dapat ditinjau dengan menggunakan suatu metode yang disebut penginderaan jauh.

Penginderaan jauh adalah menginterpretasi suatu obyek di permukaan bumi tanpa menyentuhnya. Penginderaan jauh menggunakan sensor aktif yang berasal dari sebuah satelit yang memancarkan gelombang yang kemudian dipantulkan ke permukaan bumi. Hasil pantulan dari permukaan bumi ini akan dikembalikan dan kemudian ditangkap oleh satelit.

Perubahan luasan daerah mangrove dapat diamati dengan menggunakan penginderaan jauh. Hutan mangrove sendiri merupakan ekosistem utama pendukung aktivitas kehidupan di wilayah pantai dan memang memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan siklus biologis di lingkungannya.  Selain itu, hutan mangrove mempunyao nilai ekonomis yang tinggi. 

Peninjauan perubahan luasan daerah mangrove di Muara Gembong, Bekasi dengan menggunakan citra Landsat-TM tahun 1990 dan SPOT-4 tahun 2007 dengan menggunakan Komposit RGB 453 pada Landsat-TM 1990 dan RGB 143 pada SPOT-4 tahun 2007. Sebagai berikut

  • Gambar Citra Komposit

  • Gambar Citra Klasifikasi

  • Gambar Lahan Mangrove

Kesimpulannya 

Bahwa perubahan penggunaan lahan dari tahun 1990 hingga tahun 2007




Source : Papper Nana Suargana






Sabtu, 23 Mei 2015

Eksotika dan Hasil Alam Pulau Bacan


     Pulau Bacan adalah sebuah pulau yang terdapat di Kepulauan Maluku terpatnya di sebelah baratdaya Pulau Halmahera. Secara administratif Pulau Bacan masuk ke dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.




Ibu Kota Kabupaten Halmahera Selatan, Labuha, juga terletak di Pulau Bacan. Selain itu di Pulau Bacan juga terdapat :
  • Bandar Udara Usman Sadik
  • Keraton Sultan Bacan
  • Benteng Bernevald
  • Pantai Pawete
  • Cagar Alam
  • Gunung Batusibela
  • Masjid Raya Bacan
  • Makam beberapa Sultan dan para ulama dari Negeri Jiran

Keindahan dari pantai pawete yang memiliki air jernih, terumbu karang serta ikan hias yang ada di dalamnya. Membuat Pulau Bacan menjadi tujuan yang sangat menarik.  

Selain potensi wisata yang dimilikinya ternyata pulau bacan menyimpan kekayaan alam yang berasal dari perut bumi, kekayaan alam tersebut adalah batu yang diberi nama Batu Bacan yang sekarang ini sedang melambung namanya hingga ke mancanegara.


Batu Bacan merupakan "batu hidup" karena kemampuannya berproses menjadi lebih indah secara alami. Batu Bacan dengan inklusi atau serat batu yang banyak secara perlahan akan berubah menjadi lebih bersih (bening) dan mengkristal dalam waktu bertahun-tahun. Harga Batu Bacan Doko di pasaran antara Rp 800 hingga Rp 5 juta (tergantung dengan ukuran dan karat)

Sabtu, 28 Maret 2015

Gagasan Menjadikan Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia

    Dalam catatan sejarah terekam bukti-bukti bahwa nenek moyang bangsa lndonesia menguasai lautan Nusantara, bahkan mampu mengarungi samudera luas hingga ke pesisir Madagaskar Afrika Selatan. Hal tersebut membuktikan bahwa nenek moyang bangsa lndonesia telah memiliki jiwa bahari dalam membangun hubungan dengan bangsa lain di dunia. Di samping itu nenek moyang bangsa lndonesia telah memahami dan menghayati arti dan kegunaan laut sebagai sarana untuk menjamin berbagai kepentingan antar bangsa, seperti perdagangan dan komunikasi. Oleh karena itu dapat dipahami bahwa penggunaan laut secara tradisional adalah sebagai media perhubungan atau transportasi dan sebagian besar perdagangan di dunia melewati laut yang volume muatannya terus meningkat hingga sekarang.
     Tidak salah kalau kemudia timbul gagasan untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Gagasan untuk menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia harus didukung oleh semua pihak. Karena sangat pentingnya, sudah seharusnya doktrin ini menjadi semacam ideologi atau arus utama pembangunan Indonesia yang tidak boleh diubah walaupun presiden dan kabietnya naik turun silih berganti. Potensi apa saja yang dimiliki Indonesia dengan letak geografisnya ?
Dari total wilayah Indonesia, 70 persennya merupakan wilayah perairan. Indonesia dengan total jumlah pulau mencapai 13.446 (Bakosurtanal, 2014) adalah Negara dengan jumlah pulau terbanyak di dunia sehingga Indonesia dijuluki Negara kepulauan. Selain itu, Indonesia memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia, demgan total panjang 81.000 km. 


     Secara geografis Indonesia sangat diuntungkan karena terlatak di antara dua samudra , yaitu samudra hindia dan samudara pasifik, dan diapit oleh dua benua, yaitu benua Asia dan Australia. Letak Geografis ini otomatis menjadikan Indonesia sebagai lalu lintas laut dan udara Internasional. Arus perdangan yang menggunakan transportasi laut dan udara dari Australia ke Asia dan Eropa pasti melewati wilayah Indonesia. Dengan keunggulan letak geografis dan lanskep wilayah perairan Indonesia tersebut beragam potensi ekonomi dapat dimanfaatkan lebih jauh untuk mendongkrak anggaran pendapatan negara. pakar kebijakan Ekonomi Kelautan IPB Prof. Tridoyo Kusumastanto mengatakan bahwa ada 14 sektor yang dapat berkontribisi sebagai sumber anggaran pendapatan negera, antara lain : 

  1. Perikanan tangkap
  2. Perikanan budidaya
  3. Industri pengolahan hasil perikanan
  4. Industri bioteknologi kelautan
  5. pertambangan dan energi
  6. wisata bahari
  7. transportasi laut
  8. jasa perdagangan
  9. industri maritim
  10. pulau-pulau kecil
  11. sumberdaya non konvensional
  12. bangunan kelautan (konstruksi dan rekayasa
  13. benda berharga dan warisan budaya (cultural heritage)
  14. jasa lingkungan, konservasi dan biodiversitas

    Sedangan nilai ekonomi dari bidang kelautan, menurut Sekretaris Dewan Kelautan Indonesia Dr. Dedy Heryadi Sutisna, diperkirakan dapat menyumbang 171 milyar US Dollar per tahun. Ke strategisian wilayah Indonesia yang berada di samudara hindia membuat negara-negara lain yang ingin menjual barangnya ke negara lainnya. harus melalui Indonesia terlebih dahulu, hal ini lah yang harus dimanfaatkan Indonesia agar, dengan terjadinya hal seperti itu pendapatan negara Indonesia semakin bertambah.




Minggu, 22 Maret 2015

Mari Kita Jaga Termbu Karang Indonesia


Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah laut yang luas dan ribuan pulau besar dan kecil yang tersebar di dalamnya, maka derajak keberhasilan bangsa Indonesia juga ditentukan dalam memanfaatkan dan mengelolah wilayah laut yang luas tersebut.Keunikan dan keindahan serta keanekaragaman kehidupan bawah laut dari kepulauan Indonesia yang membentang luas di cakrawala khatulistiwa masih banyak menyimpan misteri dan tantangan terhadap potensinya. Salah satu dari potensi tersebut atau sum­berdaya hayati yang tak ternilai harganya dari segi ekonomi atau eko­loginya adalah sumberdaya terumbu karang dan jika kaitkan dengan pengembangan wisata bahari, maka keberadaan biota laut yang satu jelas mempunyai andil yang sangat besar. Karena, keberadaannya sangat penting dalam pengembangan berbagai sektor termasuk sektor pariwisata.


Terumbu karang merupakan ekosistem khas yang terdapat di daerah tropis yang terbentuk dari endapan-endapan masif ter­utama kalsium karbonat yang dihasilkan oleh organisme karang, alga berkapur dan organisme-organisme lain yang mengeluarkan kalsium karbonat. Ekosistem terumbu karang mempunyai produktivitas organik yang sangat tinggi dibandingkan ekosistem lainnya, demikian pula dengan keanekaragaman hayatinya. Selain mempunyai fungsi ekologis sebagai penyedia nutrien bagi biota perairan, pelindung fisik, tempat pemijahan, tempat asuhan bagi berbagai biota, terumbu karang juga menghasilkan produk bernilai ekonomis penting seperti berbagai jenis ikan karang, udang karang, alga, teripang, dan kerang mutiara. Terumbu karang membutuhkan waktu berjuta tahun hingga dapat tercipta secara utuh dan indah.Dan yang ada di perairan Indonesia saat ini paling tidak mulai terbentuk sejak 450 juta tahun silam.



Namun, keadaan terumbu karang di Indonesia terus berada dalam keterpurukan menuju kehancuran dan kerusakan besar-besaran. padahal Indonesia merupaka pusat distribusi terumbu karang untuk seluruh Indo-Pasifik. Indonesia memiliki areal terumbu karang seluas 60 ribu kilometer persegi, dan telah tercatat kurang lebih 354 jenis karang yang termasuk kedalam 75 marga. ancaman terbesar sebenarnya berasal dari manusia sendiri, yang tidak henti-hentinya mealukan kerusakan, ekpoitasi karang laut untuk dijual maupun sebagai pajangan, melakukan pengeboman yang dampaknya akan menyebabkan ekosistem karang menjadi punah.
Sebenarnya,Kasus pengeboman itu sendiri sudah mengalami penurunan 5 tahun terakhir.Itu setelah dilakukannya pendekatan kepada para nelayan dan hukum telah ditegakkan. Begitu juga dengan kasus pengrusakan karang. Walau begitu, kegiatan tak bertanggungjawab itu sudah terlanjur berdampak terhadap kerusakan sebagian besar karang yang ada karena proses pembiusan ikan dengan menggunakan bahan kimia berimplikasi terhadap karang yang sangat sensitif dengan bahan kimia untuk pembiusan ikan. Kegiatan penangkapan ikan dengan pembiusan ada, karena banyaknya permintaan ikan hias. Sehingga, jalan untuk menangkapnya dilakukan dengan cara pembiusan agar ikan-ikan itu tidak mati. Kalau kasus-kasus itu telah mengalami penurunan, satu hal yang masih juga belum bisa dikendalikan lantaran tak memiliki dasar hukum dan aturan adalah overfishing (penangkapan berlebih).Kegiatan ini sudah tentu mengancam karang, karena banyak terjadi pengambilan karang dari laut untuk dibuat bahan bangunan, juga pengambilan secara berlebih terhadap teripang laut dan juga kima yang merupakan bagian dari terumbu karang.
Seperti yang diungkapkan Sekretaris Eksekutif Coral Reef Reha­bilitation and Management Program II (COREMAP II), Jamaluddin Jompa. Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah bekerja keras guna meminimalisir pengrusakan terumbu karang akibat ulah manusia. Upaya ini dilakukan dengan harapan kekayaan laut bisa terjaga dengan baik. Tentunya hal itu dilakukan dengan pendekatan dan juga penegakan hukum. Dan khusus untuk overfishing, ini akan kita perjuangkan agar juga nantinya ada regulasi yang bisa mengatur. Jamaluddin menyebutkan bahwa kerusakan karang di Indonesia sangat jelas. Menurut  data Pusat Penelitian Oseanografi (P2O) LIPI 2009 saja, tercatat kalau luas terumbu karang Indonesia 70.000 kilo meter persegi yang masih dalam kondisi sangat baik hanya 5,5 persennya saja. Hal itu menunjukkan penurunan yang signifikan dari 2000 lalu yang mana pada tahun itu terumbu karang yang kondisinya sangat baik mencapai 6,2 persen. Data LIPI 2009 juga menyebutkan kalau terumbu karang yang kondisinya baik mencapai 26 persen, cukup baik 37 persen dan yang sudah mengalami kehancuran sebanyak 31,5 persen. Kenyataan itulah yang nampak saat ini dan diprediksikan bakal akan terjadi lagi kerusakan-kerusakan pada terumbu karang ke depannya.
Di samping ulah jahil tangan manusia, tutur Jamaluddin, yang menjadi ancaman terumbu karang ke depannya adalah pemanasan global yang berdampak pada perubahan iklim atau yang disebut dengan climate change dan juga ancaman lainnya seperti sedimentasi, pencemaran laut, serta sampah. Padahal, kerusakan terumbu karang saat ini yang mencapai 31,5 persen sangat sulit untuk dilakukan pemulihan. Apalagi pertumbuhan karang sangat lambat dan areal yang hancur sangat luas. Untuk itu, COREMAP II telah mengupayakan untuk mem­perta­hankan terumbu karang yang kondisinya masih sangat baik. Sementara adanya ide untuk penanaman baru karang belum dapat dilakukan karena biaya yang cukup tinggi. 
Tindakan penyelamatan juga tengah dilakukan Komisi IV DPR. Salah satunya, dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan yang nantinya diharapakan akan mengatur sanksi hukum terkait pengrusakan ekosistem laut dan juga tingkah nelayan Indonesia yang sangat gemar melakukan pe­nang­kapan ikan secara berlebih, serta pengambilan karang untuk bahan bangunan. Anggota Komisi IV DPR RI, Bahrum Daido mengungkapkan, kalau pihaknya sangat prihatin dengan kondisi terumbu karang di Indonesia. Untuk itulah nanti, semua aspek yang akan mengganggu terumbu karang akan diatur dalam RUU itu, agar supaya terumbu karang di Indonesia bisa pulih kembali.

Sabtu, 14 Maret 2015

Sekilas Tentang Kepulauan Mentawai

       Seperti yang telah kita ketahui Indonesia merupakan negara kepulauan dan memiliki garis pantai terpanjang ke dua setelah Negara Canada. Sudah pasti banyak pantai-pantai indah di Indonesia yang memiliki karakteristik dan struktur yang berbeda-beda di antaranya. Wilayah pesisir Indonesia merupakan pusat keanekaragaman hayati yang luar biasa, setidaknya sekitar 30% total luas hutan bakau dunia dan 18% total luas terumbu karang dunia terdapat di Indonesia dan sekitar 60% atau sekitar 140 juta penduduk Indonesia bertempat tinggal dalam radius 50 kilometer dari garis pantai.

Kali ini saya akan membahas salah satu kepulauan di Indonesia yang memiliki keindahan dan kemegahan pantai nan bahari. Kepulauan tersebut adalah Kepulauan Mentawai,



       Salah satu pesisir yang menari ada pada kepulauan Mentawai.  Kepulauan mentawai merupakan sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Kepulauan mentawai memiliki lebih dari tujuh puluh pulau besar dan kecil di lepas pantai barat Pulau Sumatera, Indonesia.
Di Kabupaten ini ada 4 pulau utama yang dihuni yaitu Pulau Siberut, Pulau Sipora, Pulau Pagai Utara, dan Pulau Pagai Selatan. Pulau-pulau ini terletak kira-kira 150 km lepas pantai Sumatera, yang dipisahkan oleh Selat Mentawai.

       Pantai-pantai di Mentawai memiliki karakteristik yang sama satu sama lainnya. Yaitu memiliki pasir putih, tanpa adanya karang-karang di pinggiran pantainya. Yang membedakan hanyalah letak dari pantai-pantai tersebut yang kemudaian mempengaruhi jenis ombak yang ada di pantai-pantai tersebut. Pantai-pantai di Kepulauan Mentawai relative masih alami, sehingga pemandangan bawah lautnya masih sangat asri dan Indah.




       Pantai Kepulauan Mentawai memiliki 400 titik surfing. Ombak yang beragam dan menantang, bahkan beberapa gulungan ombaknya termasuk dalam katagori extreme yang di cari-cari para perselancar baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Ombak di Kepulauan Mentawai meruapakan terbaik ketiga sedunia setelah Hawaii dan Tahiti menurut beberapa organisasi selancar internasional. Beberapa spot surfing terfavorit di Mentawai antara lain Pulau Nyangnyang, Botik, Karang Majat, Mainuk, dan Masilok.



Sabtu, 07 Maret 2015

Kebijakan dan Strategi Pembangunan Wilayah Pesisir

Menurut kalian apa yang dimaksdu dengan kebijakan dan strategi ? lalu apa sih fungsi dari keduaanya ?

Kebijakan adalah ketetapan dari suatu keadaan yang ingin dicapai.
Sedangkan Strategi merupakan sebuah cara untuk mencapai keadaan yang di inginkan

Pembangunan wilayah pesisir harus dilakukan dengan kebijakan yang holistik dan terpadu. Lalu apakah arti holistik dan terpadu ?

Holistik adalah secara menyeluruh atau semua
Terpadu adalah secara berkesinambungan atau keterkaitan
Dengan kebijakan yang holistic dan terpadu, Indonesia akan dapat menjadi bangsa yang mandiri.

Dengan adannya kemandirian bangsa, Indonesia mampu :
  • Mengelolah Sumber Daya
  • Memiliki Wawasan Nusantara
  • Dapat mewujudkan HANKAM
 Lalu apa tujuan jangka panjangnya :
  •  Peningkatan kesejahteraan masyarakat
  •  Peningkatan peran serta masyarakat
  •  Pengembangan program yang mengarah ke pemanfaatan sumber daya pesisir
  •  Peningkatan pendidikan, latihan, riset, dan pengembangan di pesisir
Pokok – pokok kebijakan pembangunan wilayah pesisir dan lautan :
  •  Menegakkan kedaulatan dan yurisdiksi nasional
  •  Meningkatkan pendayagunaan potensi laut dan dasar laut
  •  Meningkatkan harkat dan taraf hidup nelayan
  •  Mengembangkan potensi industri kelautan
Lalu kebijakan dan strategi seperti apa yang harus dilakukan dalam pembangunan wilayah pesisir ?

Dalam pembangunan wilayah pesisir kita harus mengkaji terlebih dahulu daerah pesisir mana saja yang akan dibangunan, dijadikan tambak, dijadikan tempat penangkapan ikan, dan dijadikan hutan lindung.

Dengan meninjau daerah dan lokasi dari pesisir tersebut. Kita harus jeli dalam menentukan pembangunan kedepan dari pesisir tersebut akan dijadikan apa. Jangan semerta-merta karena ingin negaranya dianggap maju seperti Negara Singapura. Kita lalu membangun semua pesiri menjadi tempat berdirinya gedung-gedung pencakar langit.

Indonesia merupakan Negara kepulauan yang pastinya memiliki banyak pesisir, sehingga kita harus melihat dari sekian banyak pesisir tersebut mana daerah yang bagus apabila dibangun dengan gedung-gedung pencakar langit, mana yang harus dilestarikan dengan tanaman bakau, dan mana yang harus dijadikan kawasan hutan lindung atau kawasan asli keadaan alamnya.

Dengan kita membangun kawasan konservasi hutan bakau di suatu pesisir atau beberapa pesisir kita dapat menyetok produksi ikan di laut Indonesia. Karena perairan di kawasan konservasi hutan bakau umumnya merupakan daerah pertumbuhan anak ikan, udang serta biota laut lainnya yang sangat berperan terhadap kelangsungan kuantitias ikan yang ada di perairan laut lepas maupun budidaya tambak.  Karena hutan bakau menjadi masukan unsur hara terhadap ekosistem air, menyediakan tempat berlindung dan tempat asuhan bagi anak-anak ikan, tempat berkembang biak. Sehingga dibutuhkan banyak kawasan konservasi hutan bakau di Indonesia ini agar produksi ikan Indonesia tetap memadahi untuk di konsumsi warga Negara Indonesia bahkan dapat pula di Export ke luar negeri karena kelimpahannya tersebut. Namun pembangunan wilayah pesisir untuk kegiatan lainnya juga tidak kalah pentingnya. Maka dari itu dibutuhkan kebijakan-kebijakan dan strategi-strategi yang baik antar pemerintah, pengelolah, serta masyarakat setempat agar terlahirnya suatu keterpaduaan diantaranya sehingga dapat memajukan kawasan pesisir menjadi lebih baik dan lebih baik lagi.


  

Jumat, 27 Februari 2015

Konsep Wawasan Nusantara terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia

Ngomongin tentang keindahan pantai-pantai di Indonesia. Pemandangan yang tiada banding yang dimiliki oleh pantai-pantai di Indonesia, yang membentang dari Sabang hingga Merauke. Ternyata semua keindahan tersebut tidak didapat dengan cara yang mudah. Para pemimpin dan pejuang bangsa terdahulu telah berjuang untuk membela kekayaan alam yang memang seharusnya dimiliki oleh kita. Sebenernya apa sih yang terjadi dahulu kala ? kok bias sekarang kita mengklam batas pesisir laut territorial kita adalah 12 mil. Mari kita bahas perjalanan pemimpin dan pejuang-pejuang Indonesia !


Seperti yang kita ketahui Negara Indonesia merupakan Negara yang terdiri dari banyak pulau sehingga disebut Negara kepulauan.  Karena banyaknya pulau yang dimiliki, Indonesia secara otomatis memiliki laut yang luas dengan banyak pesisir yang berbatasan dengannya. Dan apakah kalian tau, luas lautan yang dimiliki Indonesia setelah merdeka di tahun 1945 lebih kecil dibandingkan dengan luas lautan yang sekarang Indonesia punya. Ketika itu, Indonesia mengikuti aturan yang ditetapkan Belanda yang hanya bisa mengklaim 3 mil laut yang diukur dari garis pantai masing-masing pulau. 3 mil ini didapat dari pemikiran orang-orang luar bahwa, tidak dapat sebuah kapal menembakkan meriamnya ke suatu kepulauan dengan jarak yang dimiliki kepulau tersebut adalah 3 mil dari daratannya.

Semakin bertambahnya tahun Perdana Menteri Indonesia, Djoeanda Kartawidjaja, menyadari bahwa jarak 3 mil ini tidak menguntungkan bagi Negara Indonesia, karena Negara Indonesi memiliki banyak pulau yang jaraknya melebihi 3 mil. Dengan adanya aturan tersebut berarti Indonesia memiliki laut yang bebas diantara pulau-pulaunya yang dapat dilalui, diambil hasilnya, dan dimanfaatkan oleh negara lain dengan sewena-wena. 

Melalui Deklarasi Djoeanda tahun 1957, Indonesia mengklaim bahwa semua kawasan laut di antara pulau-pulau Indonesia menjadi perairan Indonesia dan merupakan bagian kedaulatan Indonesia.Djoeanda meminta seorang diplomat muda Indonesia yang bernama Mochtar Kusumaatmaja, untuk menggambar garis yang melingkupi kepulauan Indonesia.


Dengan pertimbangan dan pemikiran-pemikiran dari Mochtar Kusumaatmadja, Hasjim Djalal, Nugroho Wisnumurti, Budiman, Toga Napitupulu, Zuhdi Pane, Nelly Luhulima, Hardjuni, Wicaksono Sugarda dan seorang Surveyor Adi Sumardiman, Indonesia berjuang membawa pemikiran dan keinginannya tersebut ke meja perundingan Internasional.

Awalnya pemikiran ini ditolak mentah-mentah pada perundingan Internasioanl tersebut, kemudian mereka mengkaji ulang pemikiran mereka tentang batas-batas laut yang harus dimiliki Indonesia. Dengan kegigihan dan ketekunan yang mereka miliki akhirnya pada tahun 1982 diputuskanlah sebuah keputusan Internasional mengenai hukum laut internasional yang disebut dengan UNCLOS 
(United Nation Conferention on The Law of The Sea) III. Selanjutnya pemerintah Indonesia mengkajinya dalam UU no 17 tahun 1985.

Dengan hasil yang telah diperoleh oleh para pejuang kita. Kita sebagai generasi muda harus mempertahankan dan melindungi lautan berserta kekayaan alam yang ada di dalamnya dengan cara membangun, memanfaatkan sebaik-baiknya dan melestarikannya kembali , agar dapat lebih berkembang dibandingkan dengan apa yang ada sekarang ini. 

Dengan adanya perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir yang terpadu antar pemerintah dan pihak-pihak yang terkait akan menimbulakan pemikiran yang sinergi sehingga dengan kebersamaan dapat membangun wilayah pesisir menjadi wilayah yang berpotensi bagi masyarakat, nusa, dan bangsa 

Rabu, 18 Februari 2015

Apa aja sih perubahan–perubahan yang terjadi dari UU no 27 Tahun 2007 menjadi UU no 1 Tahun 2014 ?


Ngomongin tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, ternyata gak boleh sembarangan loh dalam kita membangun dan memanfaatkan pesisir tersebut. Ternyata semua itu ada aturannya. Terus aturannya apa dong ?

Dasar yang digunakan dalam pengelolaan wilayah pesisir ada pada undang-undang no 1 tahun 2014 yang merupakan hasil revisi dari undang-undang sebelumnya yaitu undang-undang no 27 tahun 2007.

Apa sih yang berubaha dari undang-undang tersebut ? kok pake di revisi segala, kenapa yaa ?
Mari kita lihat perubahan-perubahan yang terjadi dari kedua undang-undang tersebut…

Perubahan-Perubahan yang terjadi ada pada pasal 1 ayat 1,17,18,19,23,26,27,28,29,30,31,32,33,38,44

Perubahannya meliputi :

  • Pasal 1 Ayat 1 
Adanya penghapusan kata “proses”
Adanya penambahan kata “ pengoordinasian”
Adanya penambahan kata “ yang dilakukan oleh “
Adanya perbedaan urutan penyebutan pada kata “pemerintah dan pemerintah daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut”
Adanya penggantian kata “ masyarakat” menjadi “rakyat”

Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 1 tahun 2014 :

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk mengikatkan kesejahteraan rakyat.

  • Pasal 1 Ayat 17 
Adanya penghapusan kata “yang dapat disusun oleh pemerintah daerah”
Adanya penghapusan kata “ dapat”
Adanya penambahan kata “ pemerintah dan”

Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 17 tahun 2014 :

Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1(satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

  • Pasal 1 Ayat 18 
Adanya penghapusan pengertian tentang HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) diganti dengan sebutan izin lokasi.
Adanya penambahan pasal 18B pada uu no 1 tahun 2014

Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 18 tahun 2014 :

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolam air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.

Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 18B tahun 2014 :

Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.

  • Pasal 1 Ayat 19 
Tidak ada perubahan

Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 19 tahun 2014 :

Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.

  • Pasal 1 Ayat 23 
Adanya penambahan kata “ Setiap”

Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 23 tahun 2014 :

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

  • Pasal 1 Ayat 26 
Adanya penambahan kata “Setiap”

Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 26 tahun 2014 :

Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati Pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

  • Pasal 1 ayat 27 
Adanya penambahan ayat yaitu ayat 27A

Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 27A tahun 2014 :

Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis adalah perubahan yang berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan dampak sosial ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang. 

  • Pasal 1 Ayat 28 
Adanya penambahan kata “Setiap”

Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 28 tahun 2014 :

Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Pesisir akibat adannya kegiatan Setiap Orang sehingga kualitas Pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan Pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan Peruntukannya.

  • Pasal 1 Ayat 29 
Adanya penghapusan kata ”program-program” menjadi “Program”

Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 29 tahun 2014 :

Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat secara sukarela.

  • Pasal 1 Ayat 30 
Adanya perubahan kata “Masyarakat Pesisir” menjadi “Masyarakat”

Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 30 tahun 2014 :

Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.

  • Pasal 1 Ayat 31 
Adanya perubahan kata ”Masyarakat Pesisir” menjadi “Masyarakat dan nelayan tradisional”

Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 31 tahun 2014 :

Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari.

  • Pasal 1 Ayat 32 
Adanya penggantian kata “ dari “ menjadi “atas”
Adanya penghapusan kata “dan”
Adanya penambahan kata “Hukum”
Adanya penambahan kata “ dan Masyarakat Tradisional”

Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 32 tahun 2014 :

Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil

  • Pasal 1 Ayat 33 
Adanya penambahan kata ”Hukum”
Adanya penggantian kata “Kelompok” menjadi “Sekelompok”
Adanya penghapusan kata “Masyarakat Pesisir” dengan kata ”sekelompok orang”
Adanya penambahan kata “di Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Adanya penghapusan kata “adanya” dan kata”Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil”
Adanya penambahan kata “tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”

Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 33 tahun 2014 :

Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 1 Ayat 38 
Adanya penghapusan kata “dan”
Adanya penghapusan kata “badan hukum”
Adanya penambahan kata “Setiap” dan kata “korporasi, baik yang” dan kata “maupun yang tidak berbadan hukum”

Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 38 tahun 2014 :

Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  • Pasal 1 Ayat 44 
Adanya perubahan definisi menteri

Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 44 tahun 2014 :

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.


Dari hasil ulasan diatas dapat diketauhi bahwa perubahan-perubahan yang terjadi tidaklah terlalu banyak hanya sekedar mengganti, penghapus, dan menambahkan sedikit kata-kata agar kalimat mejadi baku.

Namun ada juga beberapa ayat yang benar-benar dirubah cara penyampaiannya tanpa menghilangkan pokok pikiran dasar dalam ayat tersebut. contohnya ada pada ayat 18, ayat 33,dan ayat 44


Jadi kenapa harus adanya revisi dari UU no 27 tahun 2007 menjadi UU no 1 tahun 2014 adalah karena :

Untuk menjadikan kalimat yang terdapat pada ayat-ayat tersebut menjadi kalimat yang semakin baku sesuai dengan EYD.
Untuk mengganti cara penyampaian yang relevan dengan keadaan sebenarnya di lingkungan.
Untuk menyisipkan beberapa ayat sebagai ayat pelengkap untuk menjelaskan ayat sebelum.






Senin, 16 Februari 2015

The Day The Future Past , NOW !!

Hari ini pertama kuliah di semester 6 dimulai..
u knw that i take pengelolahan wilayah pesisir atau disingkat PWP Class.

Pas banget dapet tugas dari dosen buat nulis blog dan share pengetahuan yang di dapat di kursi perkuliahan..
walau gak terlalu hobby nulis, yaaa bisa lah dicoba buat nulis, sembari berbagi pengalaman around my world in Yogya.

Udah 5 tahun guys, aku berhenti nulis di blog.
Dan sekarang lets me tell u some story about my study at Geodetic Engineering Gadjah Mada University.

Lets Enjoy :)