Ngomongin tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, ternyata gak boleh sembarangan loh dalam kita membangun dan memanfaatkan pesisir tersebut. Ternyata semua itu ada aturannya. Terus aturannya apa dong ?
Dasar yang digunakan dalam pengelolaan wilayah pesisir ada pada undang-undang no 1 tahun 2014 yang merupakan hasil revisi dari undang-undang sebelumnya yaitu undang-undang no 27 tahun 2007.
Apa sih yang berubaha dari undang-undang tersebut ? kok pake di revisi segala, kenapa yaa ?
Mari kita lihat perubahan-perubahan yang terjadi dari kedua undang-undang tersebut…
Perubahan-Perubahan yang terjadi ada pada pasal 1 ayat 1,17,18,19,23,26,27,28,29,30,31,32,33,38,44
Perubahannya meliputi :
Adanya penghapusan kata “proses”
Adanya penambahan kata “ pengoordinasian”
Adanya penambahan kata “ yang dilakukan oleh “
Adanya perbedaan urutan penyebutan pada kata “pemerintah dan pemerintah daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut”
Adanya penggantian kata “ masyarakat” menjadi “rakyat”
Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 1 tahun 2014 :
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk mengikatkan kesejahteraan rakyat.
Adanya penghapusan kata “yang dapat disusun oleh pemerintah daerah”
Adanya penghapusan kata “ dapat”
Adanya penambahan kata “ pemerintah dan”
Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 17 tahun 2014 :
Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1(satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Adanya penghapusan pengertian tentang HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) diganti dengan sebutan izin lokasi.
Adanya penambahan pasal 18B pada uu no 1 tahun 2014
Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 18 tahun 2014 :
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolam air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 18B tahun 2014 :
Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
Tidak ada perubahan
Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 19 tahun 2014 :
Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
Adanya penambahan kata “ Setiap”
Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 23 tahun 2014 :
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Adanya penambahan kata “Setiap”
Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 26 tahun 2014 :
Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati Pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Adanya penambahan ayat yaitu ayat 27A
Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 27A tahun 2014 :
Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis adalah perubahan yang berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan dampak sosial ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Adanya penambahan kata “Setiap”
Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 28 tahun 2014 :
Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Pesisir akibat adannya kegiatan Setiap Orang sehingga kualitas Pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan Pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan Peruntukannya.
Adanya penghapusan kata ”program-program” menjadi “Program”
Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 29 tahun 2014 :
Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat secara sukarela.
Adanya perubahan kata “Masyarakat Pesisir” menjadi “Masyarakat”
Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 30 tahun 2014 :
Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.
Adanya perubahan kata ”Masyarakat Pesisir” menjadi “Masyarakat dan nelayan tradisional”
Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 31 tahun 2014 :
Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari.
Adanya penggantian kata “ dari “ menjadi “atas”
Adanya penghapusan kata “dan”
Adanya penambahan kata “Hukum”
Adanya penambahan kata “ dan Masyarakat Tradisional”
Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 32 tahun 2014 :
Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Adanya penambahan kata ”Hukum”
Adanya penggantian kata “Kelompok” menjadi “Sekelompok”
Adanya penghapusan kata “Masyarakat Pesisir” dengan kata ”sekelompok orang”
Adanya penambahan kata “di Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Adanya penghapusan kata “adanya” dan kata”Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil”
Adanya penambahan kata “tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”
Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 33 tahun 2014 :
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adanya penghapusan kata “dan”
Adanya penghapusan kata “badan hukum”
Adanya penambahan kata “Setiap” dan kata “korporasi, baik yang” dan kata “maupun yang tidak berbadan hukum”
Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 38 tahun 2014 :
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Adanya perubahan definisi menteri
Bunyi UU No 1 Pasal 1 ayat 44 tahun 2014 :
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dari hasil ulasan diatas dapat diketauhi bahwa perubahan-perubahan yang terjadi tidaklah terlalu banyak hanya sekedar mengganti, penghapus, dan menambahkan sedikit kata-kata agar kalimat mejadi baku.
Namun ada juga beberapa ayat yang benar-benar dirubah cara penyampaiannya tanpa menghilangkan pokok pikiran dasar dalam ayat tersebut. contohnya ada pada ayat 18, ayat 33,dan ayat 44
Jadi kenapa harus adanya revisi dari UU no 27 tahun 2007 menjadi UU no 1 tahun 2014 adalah karena :
Untuk menjadikan kalimat yang terdapat pada ayat-ayat tersebut menjadi kalimat yang semakin baku sesuai dengan EYD.
Untuk mengganti cara penyampaian yang relevan dengan keadaan sebenarnya di lingkungan.
Untuk menyisipkan beberapa ayat sebagai ayat pelengkap untuk menjelaskan ayat sebelum.